NGAWI - Polres Ngawi akhirnya menetapkan "AH" (22 tahun) warga Desa Waruktengah, dan "WR" (20 tahun) warga Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Ngawi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan.
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pasangan kekasih itu tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Terlebih pasangan kekasih itu belum memiliki status hubungan resmi di pernikahan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto menjelaskan, hasil penyelidikan bahwa tersangka "AH" dan "WR" mengakui membekap mulut dan hidung bayinya setelah dilahirkan.
“Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi pihak RSUD dr Soeroto Ngawi. Setelah melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut, tersangka "AH" mengantarkan "WR" ke Puskesmas Pangkur untuk mendapat perawatan karena mengalami pendarahan,” jelasnya kepada JTV, Jumat (06/12/2024).
Kapolres Ngawi juga membenarkan jika "WR" masih berstatus mahasiswa.
“Untuk tersangka "AH" saat ini sudah diamankan di Mapolres Ngawi. Sedangkan untuk tersangka "WR" saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Pangkur,” imbuhnya.
Oleh polisi kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini dijerat pasal 338 dan 340, 341, 342 KUHP tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak. (ito/rok)
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pasangan kekasih itu tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Terlebih pasangan kekasih itu belum memiliki status hubungan resmi di pernikahan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto menjelaskan, hasil penyelidikan bahwa tersangka "AH" dan "WR" mengakui membekap mulut dan hidung bayinya setelah dilahirkan.
“Hal ini diperkuat dengan hasil otopsi pihak RSUD dr Soeroto Ngawi. Setelah melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut, tersangka "AH" mengantarkan "WR" ke Puskesmas Pangkur untuk mendapat perawatan karena mengalami pendarahan,” jelasnya kepada JTV, Jumat (06/12/2024).
Kapolres Ngawi juga membenarkan jika "WR" masih berstatus mahasiswa.
“Untuk tersangka "AH" saat ini sudah diamankan di Mapolres Ngawi. Sedangkan untuk tersangka "WR" saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Pangkur,” imbuhnya.
Oleh polisi kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih ini dijerat pasal 338 dan 340, 341, 342 KUHP tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak. (ito/rok)