Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 26 Juni 2025, 07:53 WIB
Last Updated 2025-06-26T23:58:27Z
Kabar Apik

Brantas Rokok Ilegal, Satpol PP Tuban dan Beacukai Bojonegoro Gencarkan Sosialisasi dan Razia Gabungan


KABAR APIK - Salah satu aspek penting dalam program pemberantasan rokok ilegal adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal serta dampak dan resiko persebaranya.

Sebagai bentuk pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satpol PP dan Damkar bersama Beacukai Bojonegoro menggencarkan sosialisasi tatap muka yang melibatkan petani tembakau, pemilik warung rokok, dan tokoh masyarakat. Sosialisi tersebut salah satunya dilakukan di Pendopo Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, pada Rabu (25/6/2025) siang.

Saat dimintai keterangan, Gunadi Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban menyebut sosialisasi ini dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, dan Bangilan.

Gunadi juga menjelaskan, lewat sosialisasi ini pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat soal dampak besar dari rokok ilegal. Tak hanya merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada sektor pembangunan, pendidikan, dan kesehatan.

“Rokok ilegal itu bisa merugikan negara karena tak membayar cukai. Kalau pendapatan negara berkurang, ya dampaknya ke rakyat juga,” tegasnya.

Tak berhenti pada sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai Bojonegoro, Polres, dan Kejaksaan Negeri Tuban juga melakukan operasi gabungan. Operasi ini dilakukan secara acak untuk mencegah bocornya informasi ke pelaku.

“Sehari bisa dibentuk dua tim. Satu tim bisa langsung cover dua kecamatan, misalnya tim 1 di Senori-Bangilan dan tim 2 di Parengan-Soko. Kalau hanya satu kecamatan, pelaku bisa cepat tahu,” jelas Gunadi.

Dari pengamatan lapangan, temuan rokok ilegal di Tuban terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2024 bahkan nihil temuan di wilayah ini. Sebagian besar penindakan justru dilakukan saat rokok ilegal masih dalam proses pengiriman dari luar daerah.

Namun demikian, operasi tetap digencarkan. “Kami tetap curigai tempat-tempat tertentu yang diduga menyimpan rokok ilegal,” katanya.

Soal sanksi, Gunadi menyebut selama ini penanganannya masih bersifat edukatif, khususnya bila pelanggaran dilakukan skala kecil dan pelaku belum memahami aturan.

Sebagai tambahan informasi, sosialisasi ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dan edukasi kepada publik. Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat kontribusi DBHCHT bagi pembangunan Tuban.