NGAWI - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Pemkab Ngawi mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah setempat mencapai 50 orang. Dari jumlah itu 48 orang merupakan tenaga di sejumlah industri di Ngawi, sedangkan 2 orang di dua wilayah kerja yakni Ngawi-Bojonegoro, dan Ngawi-Blora.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi menjelaskan, dari jumlah TKA yang ada itu mereka bekerja di 6 lokasi perusahaan atau industri di Ngawi. Mereka merupakan para tenaga ahli untuk perusahaan dari negara asal mereka.
“Jumlah Tenaga Kerja Asing ini bekerja di enam lokasi yang berbeda, dan mereka merupakan tenaga ahli untuk perusahaan dari negara asalnya,” kata Supriyadi.
Mayoritas kebanyakan berasal dari negara China, dan Vietnam. Para TKA ini juga memberikan pendampingan pada tenaga kerja lokal terutama dalam operasional mesin industri.
“Kebanyakan dari China dan Vietnam,” tambahnya.
Sesuai regulasi para TKA dikenakan wajib membayar retribusi ke daerah dengan besaran setiap bulannya 100 us dollar. Ketentuan penerapan retribusi sendiri bagi para TKA yang telah bekerja selama satu tahun. Sedangkan untuk retribusi TKA yang bekerja di 2 wilayah maka retribusi masuk ke Pemerintah Provinsi, termasuk yang bekerja di lintas provinsi maka retribusi masuk ke Pemerintah Pusat. Ito/lim.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi menjelaskan, dari jumlah TKA yang ada itu mereka bekerja di 6 lokasi perusahaan atau industri di Ngawi. Mereka merupakan para tenaga ahli untuk perusahaan dari negara asal mereka.
“Jumlah Tenaga Kerja Asing ini bekerja di enam lokasi yang berbeda, dan mereka merupakan tenaga ahli untuk perusahaan dari negara asalnya,” kata Supriyadi.
Mayoritas kebanyakan berasal dari negara China, dan Vietnam. Para TKA ini juga memberikan pendampingan pada tenaga kerja lokal terutama dalam operasional mesin industri.
“Kebanyakan dari China dan Vietnam,” tambahnya.
Sesuai regulasi para TKA dikenakan wajib membayar retribusi ke daerah dengan besaran setiap bulannya 100 us dollar. Ketentuan penerapan retribusi sendiri bagi para TKA yang telah bekerja selama satu tahun. Sedangkan untuk retribusi TKA yang bekerja di 2 wilayah maka retribusi masuk ke Pemerintah Provinsi, termasuk yang bekerja di lintas provinsi maka retribusi masuk ke Pemerintah Pusat. Ito/lim.