Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 05 September 2026, 16:50 WIB
Last Updated 2026-09-05T09:50:25Z
Pojok Pitu

Modus Angkut Barang Penumpang, Sopir Ojol Diduga Curi Emas Senilai 100 Juta


NGANJUK - Seorang sopir mobil ojek online berinisial MI, 42 tahun, warga Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Buser Polres Nganjuk. Tersangka ditangkap saat sedang mangkal menunggu penumpang di wilayah Surabaya.

MI diduga mencuri perhiasan emas milik Jumiati, 51 tahun, warga Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Aksi pencurian tersebut bermula saat Jumiati, yang berdomisili di Surabaya, hendak pulang kampung ke Nganjuk setelah suaminya meninggal dunia.

Pada 2 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban memesan mobil ojek online untuk mengantarkannya ke Nganjuk. Korban tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju rumah saudaranya.

Setibanya di rumah, korban yang diketahui mengalami stroke merasa ingin buang air kecil. Korban kemudian dibantu saudaranya menuju kamar mandi.

Saat turun dari mobil, korban meletakkan tas yang berisi sejumlah perhiasan emas di teras rumah. Tas tersebut digantungkan pada sebatang bambu yang biasa digunakan untuk menjemur bawang merah.

Pada saat bersamaan, sopir menurunkan barang-barang bawaan korban lainnya. Diduga melihat tas yang tergantung di teras, MI kemudian mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam mobil.

Beberapa saat kemudian, tas tersebut dikembalikan kepada korban. Korban pun tidak menyadari bahwa sejumlah perhiasan di dalam tas telah hilang.

Korban baru mengetahui perhiasannya raib setelah membuka tas tersebut pada malam hari. Jumiati kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rejoso.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Buser Polres Nganjuk langsung bergerak menuju Surabaya untuk memburu pelaku.

Sekitar lima jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap MI di lokasi tempatnya biasa mangkal saat menunggu penumpang.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didit Wahyu Agustiawan, mengatakan tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar pajak kendaraan.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar pajak kendaraan,” ujar Kompol Didit Wahyu Agustiawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas dengan total berat sekitar 96 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp100 juta.

Selain perhiasan, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang digunakan tersangka.

Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (syar/im)