Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 24 Juli 2020, 14:58 WIB
Last Updated 2020-07-24T08:14:17Z
BojonegoroViewer

3 Pengguna Narkoba Dibekuk Petugas Polisi Bojonegoro



BOJONEGORO - Inilah 3 tersangka pemakai narkoba, yang berhasil dibekuk jajaran satuan reserse narkoba, sat reskoba, polres bojonegoro,  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas dari tempat kejadia perkara, di jalan raya bojonegoro – babat, tepatnya desa balenrejo kecamatan balen kabupaten bojonegoro.

Jadi 3 orang ini kita tangkap sedang menggunakan sabu-sabu dengan barang bukti antara lain plastik klip sabu-sabu, bungkus rokok, pipet, dan tisue.

Ketiga tersangka masing-masing GL, 28 tahun, warga kecamatan balen, kemudian, NH, 49 tahun warga desa balenrejo kecamatan balen, dan MF, 35 tahun warga kelurahan sumbang kecamatan bojonegoro kota.

Tersangka mengaku membeli sabu-sabu, 1 klip dengan harga 300 ribu rupiah.

Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut disangka melanggar pasal 112  ayat 1 huruf A dan pasal 127 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat, 4 tahun dan paling lama 12 tahun.