Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 04 Juli 2020, 15:10 WIB
Last Updated 2020-07-04T08:10:42Z
TubanViewer

Pencoblosan Dimodifikasi Menyesuaikan Protokol Kesehatan


TUBAN - Pemilihan kepala daerah serentak, dipastikan digelar 9 desember 2020. Terkait hal tersebut, komisi pemilihan umum daerah, kabupaten tuban, mulai mensosialisasikan tahapan pilkada yang akan digelar pada masa pandemi covid-19.

Pesta demokrasi lima tahunan ini dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Untuk mengantisipasi penularan virus, pelaksanaan pilkada, mulai tahapan pemutahiran daftar pemilih, pemungutan suara hingga penetapan hasil akan dimodifikasi menyesuaikan protokol kesehatan.

Ketua KPU tuban, fatkul iksan, saat acara sosialiasi pilkada di kantor KPU tuban, jumat sore mengatakan. Pada pilkada kali ini, seluruh petugas pemilu akan dilengkapi dengan alat pelindung diri. Diantaranya masker, faceshield, sarung tangan, dan juga handsanitizer. Bahkan saat pencoblosan, alat coblos dan tinta celup yang biasanya digunakan bergantian akan dirubah. Namun hingga kini pihak KPU masih melakukan pertimbangan opsi.

Selain itu, seluruh petugas pemilu, rencananya juga akan dilakukan rapid tes, mulai tingkat kabupaten hingga desa. Petugas yang terindikasi covid-19 akan segera dinonaktifkan sementara hingga benar-benar sembuh. Namun jika mendekati hari pelaksanaan belum sembuh, maka petugas akan dilakukan pergantian.

Sementara itu, untuk mengurangi kerumunan, luas TPS diperluas menjadi minimal 10 x 8 meter, dengan jumlah pemilih maksimal 500 orang tiap TPS. Sehingga terjadi penambahan jumlah menjadi 2.215 TPS.