Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 07 Agustus 2020, 15:03 WIB
Last Updated 2020-08-07T09:00:04Z
Pojok PituViewer

Bebas Asimilasi, Bandar Narkoba Kembali Edarkan Sabu


NGANJUK - Dua narapidana kasus narkoba yang baru bebas berkat program asimilasi covid-19, kembali ditangkap petugas. Polisi menangkap keduanya karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 gram sabu sabu dan 23 ribu pil dobel L.


Purwoadi, 45 tahun, warga jombang seorang bandar narkoba yang baru bebas dari program asimilasi bulan juli tahun ini, kembali berurusan dengan jajaran reskoba polres nganjuk. Residivis yang ke 3 kalinya ini, ditangkap polisi karena kembali mengedarkan sabu sabu.

Menurut kasat narkoba polres nganjuk iptu pujo santoso. Penangkapan pelaku bermula dari penangkapan muhamad ivandi warga warujayeng nganjuk, yang ditangkap pada malam hari tadi. Saat memasang ranjau sabu sabu di kawasan spbu sukomoro nganjuk.

Dari pengambangan, itu polisi berhasil menangkap purwoadi sebagai bandar narkoba ,yang menguasai sejumlah kota dan kabupaten di jawa timur.

Bandar narkoba ini ditangkap di rumahnya di jombang pada dini hari tadi. Dari tangan pelaku muhamad ivandi didapati barang bukti sabu sabu seberat 17 gram serta pil dobel L sebanyak 23 ribu butir.

Sebelumnya, meski purwoadi merupakan residivis sebagai bandar narkoba, namun hanya di vonis hakim 1 koma 5 tahun penjara saja,dan bebas pada bulan juli tahun ini sehingga dapat program asimilasi.