Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 24 September 2020, 16:26 WIB
Last Updated 2020-09-24T09:26:19Z
TubanViewer

KPU Tetapkan Nomor Urut 3 Paslon Peserta Pilkada Tuban


TUBAN - Komisi pemilihan umum kabupaten tuban, kamis siang, menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada tuban 2020. Acara ini digelar dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19, karena yang bisa masuk ke ruang acara hanyalah masing-masing paslon dan satu orang tim perwakilan saja.

Komisi pemilihan umum kabupaten tuban, kamis siang, menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada tuban 2020. Pengundian nomor urut ini, dilaksanakan di salah satu gedung pertemuan di jalan muhammad yamin tuban.

Pelaksanaan acara berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19, karena yang bisa masuk ke ruang pengundian hanyalah masing-masing paslon dan satu orang tim perwakilan saja.

Ketiga pasangan calon yang sebelumnya ditetapkan kpu menjadi peserta pilkada 2020, satu persatu mengambil nomor undian. Hasilnya, pasangan khozanah hidayati-muhammad anwar mendapatkan nomor urut 1. Pasangan aditya halindra faridzki-riyadi mendapatkan nomor urut 2. Dan pasangan setiajit-armaya mangkunegara mendapatkan nomor urut 3.

Nomor urut yang telah didapatkan oleh peserta pilkada tuban ini, akan digunakan oleh para pasangan calon untuk dicetak di semua alat peraga kampanye selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri resmi dimulai 26 september hingga 5 desember 2020 nanti.

Selain itu, nomor urut ini juga akan digunakan pada surat suara pada masa pencoblosan 9 desember 2020 mendatang.

Ketua KPU jawa timur, gogot cahyo baskoro, mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan pengundian nomor urut ini serta memastikan acara berjalan lancar.

Sementara itu, dalam peraturan KPU terbaru, kampanye pasangan calon dibatasi, untuk mencegah penyebaran dan peluran virus corona. Yang mana, pasangan calon dilarang untuk menggelar rapat umum, kegiatan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik, jalan santai atau sepeda santai, serta kegiatan perlombaan lainnya. Selain itu, paslon juga dilarang menggelar kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah serta peringatan ulang tahun partai politik.