Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 08 September 2020, 13:32 WIB
Last Updated 2020-09-08T06:32:41Z
Pojok PituViewer

Kuasa Hukum Korban Bayi, Laporkan RSUD Nganjuk Ke Pengadilan Negeri


NGANJUK - Tim kuasa hukum fery sujarwo dan arum rusalina, korban kesalahan administrasi atas kelahiran bayinya, di RSUD nganjuk. Kini resmi melapor ke pengadilan negeri nganjuk. Korban menggugat direktur RSUD dan bidan yang mengani kelahiran bayinya dengan denda materi sebesar 17 juta rupiah dan juga mengganti kerugian imateril sebesar 5 miliar rupiah.

Prayugo laksono bersama tim kuasa hukum dari fery sujarwo dan arum rusalina, mendatangi pengadilan negeri nganjuk. Tim kuasa hukum menyerahkan berkas laporan dan bukti bukti awal atas dugaan adanya bayi tertukar, dan pertanggungjawaban RSUD nganjuk atas pengakuan mal administrasi.

Tim kuasa hukum korban menggugat direktur RSUD nganjuk teguh prartono dan tia restina wardany selaku bidan yang menangani dan menandtangani atas jenis kelamin bayi korban.

Keduanya diduga melanggar pasal 1365 kitab undang udang hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum, karena korban dirugikan baik secara materil maupun immateril.

Atas pelanggaran perdata itu, kuasa hukum korban meminta ganti rugi material sejumlah 17 juta rupiah, dan mengganti kerugian imaterial sebesar 5 miliar rupiah.

Sementara marhen djumadi, wakil bupati nganjuk menaggapi atas laporan itu, ia tetap mengacu pada adanya kesalahan administrasi dan tidak ada kesalahan bayi yang tertukar. Serta ia juga menunggu proses tes dna yang diperkirakan akan kelaur pada minggu ini. Pemkab nganjuk juga akan mempersiapkan kuasa hukum negara serta dari pihak swasta jika diperlukan.

sebelumnya, fery sujarwo tak terima atas bayinya yang baru lahir sudah ditentukan oleh pihak dokter berjenis kelamin perempuan, namun saat dibawa pulang ternyata berjenis kelamin laki laki. Bahkan bayi dalam kondisi sudah tak bernyawa. Sementara pihak rumah sakit meminta maaf dan mengakui adanya kesalahan administrasi saat penulisan jenis kelamin bayi.