Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 10 September 2020, 15:44 WIB
Last Updated 2020-09-10T09:39:00Z
TubanViewer

Rapat Pleno Penetapan DPS KPU Tuban Mendadak Ditunda


TUBAN - Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam proses pemutahiran daftar pemilih sementara pilkada serentak tahun 2020 di kabupaten tuban, jawa timur. Bawaslu menilai jajaran KPU melanggar undang-undang, karena tidak memberikan data pemilih kepada pengawas tingkat desa. Guna mendalami pelanggaran tersebut, bawaslu merekomendasikan KPU menunda penetapan DPS yang rencananya digelar hari ini.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar pemilih sementara pilkada serentak tahun 2020 kabupaten tuban, kamis siang, mendadak dibatalkan. Padahal komisi pemilihan umum kabupaten telah mempersiapkan secara matang, dan menghadirkan jajarannya di tingkat kecamatan.
 
Namun, tak satupun undangan hadir. Baik bawaslu, forkopimda, tokoh masyarakat maupun perwakilan partai politik. Meja-kursi serta jamuan yang dipersiapkan terbengkalai, sehingga ditempati pihak lain.
 
Agar anggaran tidak terbuang sia-sia, pihak kpuk tuban memanfaatkan tempat yang disewa untuk memberi bimbingan teknis untuk jajarannya. Selanjutnya, mereka akan malukan korodinasi internal untuk mempersiapkan rapat pleno terbuka pengganti.

Menurut ketua KPU tuban, fathul iksan, penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar pemilih sementara pilkada serentak tahun 2020 kabupaten tuban ini, dilakukan secara mendadak setelah mendapatkan rekomendasi perbaikan dari bawaslu setempat. Rencananya, rapat pleno akan digelar pada tanggal 13 september 2020 mendatang.

Sementara itu, menurut ketua bawaslu tuban, sullamul hadi. Pembatalan mendadak rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ini dilakukan. Menyusul temuan pelanggaran oleh bawaslu ditingkat desa dan kecamatan. Sedangkan saran dan rekomendasi oleh bawaslu belum dilaksanakan, sehingga bawaslu meminta agar temuan pelanggaran tersebut ditangani dan ditindaklanjuti terlebih dahulu. Sesuai tahapan pilkada serentak tahun 2020, rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS tidak membuat tahapan bisa dilakukan