Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 26 September 2020, 14:53 WIB
Last Updated 2020-09-26T09:12:22Z
BojonegoroViewer

Tak Pakai Masker, 120 Warga Dibawa Ke Pengadilan Negeri


BOJONEGORO - Petugas gabungan dari kepolisian, tni dan satpol pp bojonegoro, gencar melakukan operasi yustisi, untuk merazia warga yang tidak tertib protokol kesehatan. Hasilnya, sebanyak 120 warga terjaring karena tidak memakai masker di tempat umum. Merekapun diadili di pengadilan negeri dan dijatuhi denda antara 50 hingga 75 ribu rupiah.

Operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehetan terus dilakukan petugas di berbagai daerah. Salah satunya seperti yang dilakukan petugas di kabupaten bojonegoro.
 
Petugas gabungan dari kepolisian,tni dan satpol pp, menyisir sejumlah tempat yang sering menjadi titik kerumunan, seperti di warung kopi. Sejumlah warga yang tidak memakai maskerpun, langsung didata petugas, kartu identitas ktp atau sim ditahan.
 
Sedikitnya terdapat 120 pelanggar disiplin protokol kesehatan berhasil dijaring petugas. Selanjutnya, mereka harus datang ke  pengadilan negeri kabupaten bojonegoro, untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan, atau tipiring.
 
Petugas pengadilan negeri pun, harus bekerja maraton untuk menyidangkan para pelanggar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Warga dianggap melanggar peraturan daerah provinsi jawa-timur, nomer 2 tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan.
 
Jika pelanggar membawa masker namun tidak dipakai, dijatuhi denda 50 ribu rupiah. Sedangkan warga yang sama sekali tidak membawa masker dijatuhi denda sebesar 75 ribu rupiah.