Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 17 Oktober 2020, 14:54 WIB
Last Updated 2020-10-17T09:14:09Z
LamonganViewer

Tangkap 4 Pengedar, Petugas Amankan 100 Gram Sabu-Sabu

Reporter: Zulkifli Zakaria

LAMONGAN - Tim satuan reserse narkoba polres lamongan, berhasil menggagalkan peredaran 100 gram narkotika jenis sabu – sabu. Barang bukti tersebut didapat dari hasil ungkap kasus selama 1 bulan, dari 4 tersangka yang berbeda.

Tim satuan reserse narkoba polres lamongan, menggelandang empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ke mapolres setempat. Keempat pengedar sabu ini ditangkap dari sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu satu bulan.

Pengungkapan pertama dilakukan petugas terhadap heri susanto, 38 tahun, seorang residivis asal dusun sawu desa sumberejo, kecamatan lamongan, dengan barang bukti sembilan klip plastik berisi 70,17 gram sabu – sabu.

Selanjutnya petugas, mengamankan deny utut suharsono, 21 tahun, warga dusun kemendung desa jatirejo, kecamatan tikung, dengan barang bukti berupa 23 klip plastik berisi 11,26 gram sabu.

Ditempat lain, petugas menangkap tersangka didik riono, 37 tahun, warga lingkungan tegalsari, kecamatan brondong, serta muhammad afif alias petak, 35 tahun warga lingkungan sidokumpul, kelurahan blimbing, kecamatan paciran.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sedikitnya 10 klip plastik sabu-sabu siap edar. Dari empat tersangka tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 100 gram sabu-sabu.

Dalam keterangannya pada tim penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari penjual yang berasal dari pulau madura.  

Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres lamongan.