Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 20 November 2020, 14:38 WIB
Last Updated 2020-11-20T07:38:04Z
BojonegoroViewer

UMK Bojonegoro 2021 Rencananya Naik 3.27 Persen

Reporter: Samsul Alim

BOJONEGORO - Upah minimum kabupaten atau UMK bojonegoro pada tahun 2021 rencananya akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 65.948 atau sebesar 3,27 persen dari tahun 2020, yaitu sebesar Rp. 2.016.781 menjadi Rp. 2.082.729.

Namun, rencana kenaikan tersebut masih belum final. Sebab, saat ini pemerintah kabupaten bojonegoro, telah mengusulkan kenaikan tersebut kepada pemerintah provinsi jawa timur, untuk mendapatkan persetujuan atau penetapan.

Kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten bojonegoro, welly fitrama mengatakan bahwa, berdasarkan rapat dengan dewan pengupahan kabupaten bojonegoro, disepakati untuk menentukan nilai UMK bojonegoro tahun 2021 sebesar Rp. 2.082.729.

Kesepakatan kenaikan nilai UMK bojonegoro tersebut dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar upah bagi perusahaan, kelangsungan dan perkembangan perusahaan, perluasan kesempatan kerja, penawaran dan permintaan tenaga kerja, serta dengan mempertimbangkan besarannya UMK pada kabupaten sekitar, seperti kabupaten lamongan dan kabupaten blora yang juga mengalami kenaikan.

Welly menambahkan, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam rencana kenaikan nilai UMK, diantaranya inflasi daerah hingga pusat, nilai kelayakan dan kebutuhan hidup masyarakat setempat, serta faktor penunjang lainnya.

Diketahui UMK bojonegoro 2020 sebesar Rp. 2.016.781 dengan adanya usulan kenaikan sebesar 3,27 persen, nantinya UMK bojonegoro pada 2021 menjadi sebesar Rp. 2.082.729. Usulan kenaikan UMK tersebut saat ini masih menunggu persetujuan atau penetapan dari pemprov jawa timur.