Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 21 Desember 2020, 14:24 WIB
Last Updated 2020-12-21T09:06:03Z
TubanViewer

Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Dan Temukan Miras

Reporter: Khusni Mubarok

TUBAN - Berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten tuban, untuk menekan laju penyebaran dan penularan virus covid-19. Pasalnya, tuban kembali masuk zona merah setelah dalam dua pekan terakhir, terjadi penambahan sebanyak 554 kasus baru.

554 kasus baru tersebut terhitung mulai tanggal 7 desember sampai 20 desember 2020. Terkait hal ini, pemkab tuban menerapkan jam malam mulai tanggal 18 desember 2020 sampai 2 januari 2021 mendatang, serta melarang perayaan tahun baru 2021.

Selain itu, sebagai penegakan aturan jam malam, petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP juga rutin menggelar patroli. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat jam malam, serta protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19.

Patroli gabungan kali ini, menyasar tempat keramaian di sejumlah warung dan cafe di jalan patimura, jalan basuki rahmat wilayah kecamatan tuban kota, serta tempat hiburan di jalan pantura kecamatan jenu, tuban.

Dalam patroli ini, petugas membubar sejumlah kerumunan dan menemukan sejumlah botol miras berkadar alkohol diatas 15 persen. Petugas menghimbau agar pemilik usaha warung, cafe serta tempat hiburan malam, taat terhadap aturan jam malam. Jika tidak, petugas tidak segan memberlakukan sanksi denda hingga pencabutan ijin usaha.
 
Sementara itu, berdasarkan data dari tim gugus tugas covid-19 tuban, hingga senin siang tercatat, sebanyak 1381 orang terkonfirmasi positif covid-19. 828 diantaranya dinyatakan sembuh, 140 meninggal dunia, serta 413 orang masih menjalani perawatan medis.