Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Senin, 22 Februari 2021, 15:29 WIB
Last Updated 2021-02-22T08:29:50Z
TubanViewer

Kenal Di Penjara, Pasutri Di Tuban Kompak Curi 7 Motor


TUBAN - Satreskrim polres tuban, menggelandang rosyidi dan sumiyah, 42 tahun, ke mapolres setempat untuk dimintai keterangan. Pasangan suami istri asal kabupaten tuban ini ditangkap di tempat kostnya wilayah lakarsantri, kota surabaya.

Mereka ditangkap satreskrim polres tuban lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh unit motor berhasil digasak dari berbagai tempat kejadian perkara di wilayah tuban, gresik, dan sidoarjo.

Dalam setiap beraksi, pasutri yang kenal ketika sama-sama mendekam di penjara ini selalu kompak bersama. Mereka berboncengan mencari kendaraan yang ditinggal sholat shubuh pemiliknya dengan kunci tertinggal. Motor hasil curian kemudian dijual seharga 1,5 sampai 2 juta rupiah.

Menurut kapolres tuban, akbp ruruh wicaksono. Pasutri ini, sama-sama residivis. Yang laki-laki residivis curanmor, sedang yang istri residivis pencurian rumah kosong. Keduanya bertemu di lapas, setelah bebas keduanya kemudian menikah. Namun, pasutri ini kembali mencari uang dari jalur kriminal dengan melakukan curanmor.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya lima unit sepeda motor hasil curian, stnk, dan handphone hasil curian.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat beraksi, keduanya juga selalu berboncengan.

Pasangan suami istri ini dijerat pasal 363 kuhp, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.