Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 11 November 2023, 17:47 WIB
Last Updated 2023-11-11T10:47:07Z
NgawiPojok Pitu

Bawaslu Ngawi Ingatkan Lokasi Larangan Pemasangan APK


NGAWI - Meski belum memasuki masa kampanye, namun sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang hampir menyerupai alat peraga kampanye (APK) mulai marak di Kabupaten Ngawi. 

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, mengingat upaya menyurati parpol peserta pemilu maupun tim pemenangan belum melakukan penertiban secara mandiri.

Komisioner Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi menjelaskan, selain bakal menertibakan APS yang menyerupai APK tersebut, Bawaslu kembali mengingatkan sejumlah lokasi larangan penempatan alat peraga atau bahan kampanye. Mulai dari tempat ibadah, perkantoran pemerintah, sekolahan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum yang dibangun pemerintah serta beberapa lokasi lain. 

“Kami ingatkan lagi bahwa dilarang menempatkan alat peraga kampanye di tempat-tempat tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023,” tegasnya kepada JTV, Sabtu (11/11/2023).

Lanjut Yusron, saat ini juga masih belum masuk tahap kampanye yang sesuai tahapan baru dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Pengawasan terhadap keberadaan alat peraga terus dilakukan dengan melibatkan petugas lapangan di tingkat kecamatan maupun desa.

“Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penertiban,” pungkasnya.