Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 26 Januari 2024, 16:48 WIB
Last Updated 2024-01-29T07:49:26Z
Kabar Apik

Pemkab Bojonegoro dan Kemenkeu RI Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024


KABAR APIK – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar sosialisasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024, di Pendopo Malowopati Bojonegoro Kamis (25/01/2024) pagi.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jaka Sucipta menjelaskan, kegiatan ini merupakan sosialisasi ketiga yang dilakukan dan sosialisasi kedua yang dilakukan secara offline.

“Dengan sosialisasi secara offline ini, diharapkan dapat lebih menjelaskan secara teknis,” terangnya.

Lanjutnya, pemilihan lokasi pun menimbang karena Kabupaten Bojonegoro mencapai desa mandiri terbanyak di Indonesia serta prestasi lainnya.

“Sehingga perlu menjadi contoh dan ini menggembirakan. Bagaimana bersama mengelola dana desa (DD) dengan baik dan bermanfaat langsung untuk masyarakat,” tandasnya.

Jaka Sucipto menambahkan, kebijakan DD sangat dinamis dan strategis. Karena ini satu-satunya instrumen yang langsung menyentuh masyarakat paling bawah.

“DD harus ditentukan penggunaannya karena bagian dari APBN. Penentuan ini agar target-target nasional tercapai,” imbuhnya.

Terbaru, ada 2 PMK yang diterbitkan. Yakni pmk 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023  berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun. Dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan,atau penundaan penyaluran dana desa.

Sementara pmk 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian dana desa setiap desa ta 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN tahun anggaran 2024.

Diketahui, dalam kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber, diantaranya dari tim dana desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT. (lim/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News