Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 19 Mei 2025, 17:36 WIB
Last Updated 2025-05-19T10:36:21Z
Tuban

Ayah di Tuban Tega Setubuhi Anak Angkatnya Selama 3 Tahun, Seminggu Bisa Sampai 2 Kali


TUBAN - Seorang ayah tiri di Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Tuban, pada senin (19/05/2025) siang. Ia ditangkap lantaran tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Pelaku mengancam, akan menyebar video saat korban mandi, jika korban menolak untuk diajak bersetubuh.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban selama 3 tahun terakhir. Bahkan dalam satu minggu pelaku bisa setubuhi korban hingga dua kali, saat sang istri tidak dirumah.

“Pelaku memiliki video korban tanpa busana dan digunakan mengancam korban. Kemudian korban terancam dan tak berdaya, sehingga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban. Sabtu (17/5/2025).

Aksi bejat ini baru diketahui sang ibu saat korban sudah duduk dibangku kelas 1 SMA. Korban yang tidak tahan karena terus menerima ancaman dan harus menuruti hasrat bejat ayah tiri akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu.
 
“Kejadian tersebut berlangsung di rumah pelaku saat korban masih kelas 1 SMP sampai dengan kelas 1 SMA,” ujar Dimas.

Selanjutnya pada 10 mei 2025 lalu ibu korban mendatangi Mapolres Tuban guna melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dalam sel tahanan. Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dimas. Dzik/lim.