BOJONEGORO - Sebanyak 82 istri di Kabupaten Bojonegoro berakhir menggugat cerai suaminya. Para suami yang digugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro ini, disebabkan kecanduan judi. Jumlah ini, terhitung sejak Januari hingga akhir Juni 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PA Bojonegoro, jumlah tersebut, meningkat dibandingkan periode Januari hingga Juni 2024 lalu. Pada tahun lalu, jumlah perceraian yang disebabkan judi, hanya sebanyak 64 perkara.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi' mengungkapkan, perkara cerai yang masuk ke PA Bojonegoro sepanjang tahun 2025 ini, mencapai 1.433 perkara. 82 perceraian diantaranya disebabkan, karena sang suami kecanduan judi online maupun konvensional.
“Perkara judi ini menempati rangking ketiga, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” ungkap Nafi, Jum`at (4/7/2025).
Nafi menjelaskan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi ini, bukan sekadar angka. Namun, setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi kerap kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang.
“Rata-rata suami yang kalah judi online ini, tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelasnya.
Nafi menambahkan, ketergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 ini, kasus perceraian yang teregistrasi di PA Bojonegoro mencapai 1.270 perkara. Pada urutan pertama, penyebab perceraian disebabkan ekonomi, yang mencapai 689 perkara.
Urutan kedua, disebabkan perselisihan yang tak kunjung usai, sebanyak 353 perkara. Dan sisanya, disebabkan karena KDRT, kawin paksa, murtad, hingga meninggalkan secara sepihak. Lim.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PA Bojonegoro, jumlah tersebut, meningkat dibandingkan periode Januari hingga Juni 2024 lalu. Pada tahun lalu, jumlah perceraian yang disebabkan judi, hanya sebanyak 64 perkara.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi' mengungkapkan, perkara cerai yang masuk ke PA Bojonegoro sepanjang tahun 2025 ini, mencapai 1.433 perkara. 82 perceraian diantaranya disebabkan, karena sang suami kecanduan judi online maupun konvensional.
“Perkara judi ini menempati rangking ketiga, dari total keseluruhan perkara perceraian di Bojonegoro,” ungkap Nafi, Jum`at (4/7/2025).
Nafi menjelaskan, banyaknya kasus perceraian yang disebabkan oleh judi ini, bukan sekadar angka. Namun, setiap kasus membawa cerita pilu di baliknya. Para suami yang terjerat judi kerap kali berbohong kepada istri soal penggunaan uang.
“Rata-rata suami yang kalah judi online ini, tempramentalnya tinggi, gampang marah, sehingga menyebabkan KDRT,” jelasnya.
Nafi menambahkan, ketergantungan pada judi online menyebabkan banyak suami tak mampu lagi memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada keluarga. Hal ini menjadi pemicu utama trauma yang dialami oleh istri, yang pada akhirnya memilih untuk mengajukan gugatan cerai.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 ini, kasus perceraian yang teregistrasi di PA Bojonegoro mencapai 1.270 perkara. Pada urutan pertama, penyebab perceraian disebabkan ekonomi, yang mencapai 689 perkara.
Urutan kedua, disebabkan perselisihan yang tak kunjung usai, sebanyak 353 perkara. Dan sisanya, disebabkan karena KDRT, kawin paksa, murtad, hingga meninggalkan secara sepihak. Lim.