Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 05 Juli 2025, 13:44 WIB
Last Updated 2025-07-05T06:44:03Z
Bojonegoro

Selama 6 Bulan, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya


BOJONEGORO - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 1.433 perkara cerai teregistrasi di PA Bojonegoro. 1.090 perkara diantaranya, dilakukan sang istri yang menggugat cerai suaminya. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, dari 1.433 perkara, 343 perkara diantaranya termasuk cerai talak, yakni suami yang mengajukan perceraian.

Dibandingkan dengan tahun 2024 pada periode Januari hingga Juni, angka perceraian pada tahun 2025 ini meningkat. Pada tahun lalu, angka perceraian hanya mencapai 1.401 perkara, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi' mengungkapkan, banyak sebab yang menjadi pemicu perceraian di Bojonegoro ini meningkat. Seperti soal ekonomi dan perselisihan yang tak kunjung usai. Dua faktor tersebut, jumlahnya mencapai 1.042 perkara.

“Masalah ekonomi dan perselisihan mendominasi perceraian di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Nafi', Jum`at (4/7/2025).

Permasalahan selanjutnya, lanjut Nafi', yang menyebabkan perceraian, yakni judi, baik judi online maupun judi konvensional. Faktor ini menduduki peringkat ketiga, dari total perkara perceraian. Jumlahnya mencapai 82 perkara.

“Faktor (judi) ini memasuki peringkat ketiga dari seluruh perkara,” jelasnya.

Nafi' menambahkan, selain ketiga faktor tersebut, faktor lain juga menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro ini. Diantaranya, disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, murtad, hingga meninggalkan secara sepihak. Lim.