Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 05 Juli 2025, 13:45 WIB
Last Updated 2025-07-05T06:45:00Z
Bojonegoro

Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan


BOJONEGORO - Angka pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hal ini, berdasarkan jumlah pengajuan dispensasi kawin (Diska) yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro sejak Januari hingga Juni 2025 ini.

Selama enam bulan terakhir, terdapat 173 anak di Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usia mereka masih dibawah 18 tahun. Jumlah ini, tergolong tinggi. Pasalnya, pada tahun 2024 saja, total ada 395 anak yang mengajukan diska.

Pada tahun 2025 ini, sebanyak 104 anak melangsungkan pernikahan karena menghindari zina. Sedangkan, 69 anak lainnya, melangsungkan pernikahan karena terlanjur zina dan hamil duluan, sebelum menikah.

“Terbanyak dengan alasan menghindari zina. Namun, sisanya mereka melangsungkan pernikahan, karena terlanjur zina dan hamil,” ungkap Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi'.

Nafi' menjelaskan, sebagian besar mereka belum bekerja. Setidaknya ada 95 anak yang belum bekerja, namun telah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, agar bisa menikah. 

Sedangkan, di sisi pendidikan, tak sedikit dari mereka yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setidaknya ada 95 anak yang hanya lulusan SD dan SMP.

“Rata-rata pengajunya hanya lulusan SD dan SMP. Kalau yang lulusan SMA, ada 78 pengaju,” papar Nafi'.

Melihat tingginya angka tersebut, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Nafidatul Himmah mengaku prihatin. Sebab, dengan tingginya angka pernikahan anak, dinilai bisa mengancam masa depan generasi muda.

Hima sapaan karibnya, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro agar turun tangan dan serius menangani persoalan ini. Ia menyoroti kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan secara seremonial, tanpa berdampak ke masyarakat.

“Jangan hanya seremonial di kabupaten atau kampus, sasarannya harus tepat, seperti orang tua di desa, pengajian, organisasi perempuan, dan lingkungan-lingkungan rentan,” ungkap Hima, Jum`at (4/7/2025).

Lebih jauh, ia mendesak pemerintah segera membuat terobosan nyata, termasuk kebijakan wajib mengikuti program keluarga berencana (KB), bagi pasangan anak dibawah umur yang sudah terlanjur menikah. 

"Anak baru usia 14 tahun sudah hamil, 16 tahun punya anak lagi. Pemerintah tak boleh diam (melihat persoalan ini),” pungkasnya. Lim.