JOMBANG - Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar di Kabupaten Jombang kembali mencuat. Sejumlah warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota, kecewa setelah anak-anak mereka ditolak mendaftar di SD Negeri Kepanjen 2, meski tinggal tak jauh dari sekolah tersebut. Mereka bahkan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Penolakan pendaftaran tersebut terjadi pada 29 Juni 2025 lalu, saat masa PPDB masih berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Salah satu keluarga yang ditolak, menunjukkan bukti Kartu Keluarga cucunya yang berdomisili di RT 5 RW VII, tak jauh dari sekolah tujuan.
Sebagai bentuk protes, sejumlah warga melakukan pengukuran manual jarak rumah calon siswa ke sekolah dengan menggunakan meteran. Hasilnya, jarak dari rumah keluarga ketua RW VII ke SDN Kepanjen 2 hanya sedikit lebih dari 100 meter. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa anak dari lingkungan terdekat justru tidak diterima.
Tokoh masyarakat setempat, Hartono, menyatakan bahwa dari enam pendaftar dari Kelurahan Kepanjen, hanya dua yang diterima. Ia menilai keputusan panitia tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan.
“Seharusnya zonasi atau jarak rumah menjadi pertimbangan utama. Ini kok malah yang dekat justru ditolak. Ada indikasi permainan titipan dari oknum ASN atau komite sekolah,” ujar Hartono.
Warga juga menyoroti penutupan pendaftaran yang dilakukan lebih awal dari batas waktu resmi yang ditetapkan dinas. Ini makin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses PPDB di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Kepanjen 2 tidak bersedia memberikan keterangan. Penjelasan resmi justru disampaikan oleh Rendra Kusuma, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Rendra menjelaskan bahwa seleksi penerimaan siswa untuk jenjang SD tidak hanya berdasarkan domisili, melainkan juga usia calon siswa. Dalam sistem PPDB saat ini, skor dihitung berdasarkan 60% usia dan 40% jarak dari rumah ke sekolah.
“Sistem kami sudah otomatis. Jadi nilai tertinggi berdasarkan kombinasi usia dan jarak,” jelas Rendra.
Terkait penutupan pendaftaran lebih awal, Rendra menyatakan pihaknya sudah memerintahkan agar sekolah membuka kembali proses pendaftaran. Sementara untuk dugaan adanya permainan dari komite atau pihak lain, Rendra menyebut belum ada bukti yang cukup kuat. Min/lim.
Penolakan pendaftaran tersebut terjadi pada 29 Juni 2025 lalu, saat masa PPDB masih berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Salah satu keluarga yang ditolak, menunjukkan bukti Kartu Keluarga cucunya yang berdomisili di RT 5 RW VII, tak jauh dari sekolah tujuan.
Sebagai bentuk protes, sejumlah warga melakukan pengukuran manual jarak rumah calon siswa ke sekolah dengan menggunakan meteran. Hasilnya, jarak dari rumah keluarga ketua RW VII ke SDN Kepanjen 2 hanya sedikit lebih dari 100 meter. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa anak dari lingkungan terdekat justru tidak diterima.
Tokoh masyarakat setempat, Hartono, menyatakan bahwa dari enam pendaftar dari Kelurahan Kepanjen, hanya dua yang diterima. Ia menilai keputusan panitia tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan.
“Seharusnya zonasi atau jarak rumah menjadi pertimbangan utama. Ini kok malah yang dekat justru ditolak. Ada indikasi permainan titipan dari oknum ASN atau komite sekolah,” ujar Hartono.
Warga juga menyoroti penutupan pendaftaran yang dilakukan lebih awal dari batas waktu resmi yang ditetapkan dinas. Ini makin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses PPDB di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Kepanjen 2 tidak bersedia memberikan keterangan. Penjelasan resmi justru disampaikan oleh Rendra Kusuma, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Rendra menjelaskan bahwa seleksi penerimaan siswa untuk jenjang SD tidak hanya berdasarkan domisili, melainkan juga usia calon siswa. Dalam sistem PPDB saat ini, skor dihitung berdasarkan 60% usia dan 40% jarak dari rumah ke sekolah.
“Sistem kami sudah otomatis. Jadi nilai tertinggi berdasarkan kombinasi usia dan jarak,” jelas Rendra.
Terkait penutupan pendaftaran lebih awal, Rendra menyatakan pihaknya sudah memerintahkan agar sekolah membuka kembali proses pendaftaran. Sementara untuk dugaan adanya permainan dari komite atau pihak lain, Rendra menyebut belum ada bukti yang cukup kuat. Min/lim.