BOJONEGORO - Pasca tewasnya seorang ibu dan anak yang diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan, Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Kedua korban diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus saat hendak pergi ke sawah untuk menanam padi.
Kejadian berlangsung pada Kamis dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa tersebut sontak mengejutkan warga setempat.
Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Petugas juga memeriksa kondisi jebakan tikus yang diduga menjadi penyebab kedua korban meninggal dunia.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, termasuk menelusuri siapa yang memasang jebakan tikus tersebut serta bagaimana sistem aliran listrik dipasang di area persawahan.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M. Abul Wafa, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas penyebab dan rangkaian kejadian yang menewaskan kedua korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan jebakan tikus dengan memanfaatkan aliran listrik masih dilakukan oleh sebagian petani untuk memberantas hama di area persawahan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jebakan tikus yang dialiri listrik karena dapat membahayakan orang lain. Pemasangan jebakan listrik juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan. Salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Polisi diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi dan penyebab kejadian tersebut. Selain memberikan kepastian hukum, penyelidikan juga diharapkan dapat mencegah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (edo/im)

