Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 23 Juli 2020, 14:30 WIB
Last Updated 2020-07-23T08:49:10Z
BojonegoroViewer

Kakek 72 Tahun Di Bojonegoro Cabuli Anak Dibawah Umur


BOJONEGORO - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten bojonegoro. Sesuai pengakuan tersangka di mapolres bojonegoro. Laki-laki tua berusia 72 tahun tersebut, melakukan pencabulan hanya untuk menghibur diri sejak ditinggal sakit sang istri.

Menurut kapolres boninegoro, AKBP M. Budi hendrawan. Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut bermula dari laporan keluarga korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan laki-laki berinisial pnm  72 tahun, warga desa bakulan , kecamatan temayang , kabupaten bojonegoro .

Kejadian pencabulan tersebut, dilakukan pada 30 juni 2020 lalu. Saat itu, pelaku berjalan melewati rumah korban yang tengah sepi. Selanjutnya, pelaku mendekati dan pura-pura bertanya.

Disitulah, aksi cabul pelaku dilakukan. Yakni dengan memasukan tangannya, ke celana korban yang saat itu sedang nonton televisi. Serta melakukan aksi asusila lainnya. 

Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan asusila karena ditinggal sakit sang istri selama 10 tahun terakhir. Pelaku juga mengaku menyesali perbuatan bejat tersebut.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres bojonegoro. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara .