Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 30 Juli 2020, 15:21 WIB
Last Updated 2020-07-30T08:35:16Z
BojonegoroViewer

Razia Karaoke Berkedok Warkop, Satpol PP Sita Miras


BOJONEGORO - Satuan polisi pamong praja kabupaten bojonegoro melakukan razia miras, di tempat karaoke berkedok warung kopi. Dari razia tersebut, petugas mengamankan puluhan liter miras jenis arak dan menyita sebuah flasdisk yang berisi lagu. Razia dilakukan karena dalam beberapa pekan terakhir peredaran miras di wilayah bojonegoro ditengah pandemi covid-19 mengalami peningkatan.

Petugas satpol PP berjumlah satu regu yang di pimping oleh kabid trantibum, benny subiakto langsung menyisir sebuah karaoke yang berkedok warung kopi yang berada di kecamatan sumberrejo. Ketika melakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan minuman keras puluhan liter berjenis arak. Miras yang dijual oleh pihak pengelola karaoke tersebut langsung diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.

Selain minuman keras arak, petugas juga menyita flashdisk yang berisikan lagu-lagu. Razia dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah warung kopi, yang ternyata didalamnya berisikan kamar digunakan untuk karaoke.

Sementara pengelola karaoke dibawa ke kantor satpol PP bojonegoro guna dilakukan pendataan karena telah melanggar perda 15 tahun 2015 tentang trantibum.

Selain mengamankan arak dan sebuah flash disk, petugas satpol PP bojonegoro juga mengamankan dua buah botol minuman lainnya berjenis beras kencur dengan kadar alkohol 14,7 persen dan anggur merah dengan kadar alkohol 17,5 persen. Minuman tersebut didapat dari sebuah warung yang ada di kecamatan kota bojonegoro.

Ditengah pandemi covid-19, dalam sepekan terakhir peredaran miras di wilayah bojonegoro mengalami peningkatan. Untuk meminimalisir peredarannya, satpol PP bojonegoro terus melakukan razia di berbagai warung dan karaoke yang disinyalir menjual miras.