Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 22 Juli 2020, 17:28 WIB
Last Updated 2020-07-22T10:28:42Z
TubanViewer

Satpol PP Tuban Segel Dan Hentikan Pembangunan Toko 5 Lantai



TUBAN - Satuan polisi pamong praja kabupaten tuban, menyegel dan menghentikan paksa pengerjaan pembangunan toko lima lantai di kawasan jalan basuki rahmad, tuban, rabu siang. Pasalnya, bangunan yang rencananya akan digunakan untuk kawasan pertokoan tersebut, belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pihak terkait. 

Petugas dari dinas penamaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja, serta satpol PP kabupaten tuban, rabu siang menghentikan paksa proyek pembangunan toko lima lantai yang ada di jalan basuki rahmad, kecamatan tuban kota. Petugas langsung memasang garis satpol PP line bertuliskan belum berijin, karena pemilik bangunan belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.

Sidak yang dilakukan ini, berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan adanya aktivitas proyek di tengah kota tersebut. Petugas yang datang ke lokasi, sempat terlibat adu mulut dengan kepala pelaksana pekerja pembangunan yang diketahui berasal dari PT damai sejahtera abadi asal surabaya. Pelaksana proyek berasalan, pihaknya hanya melaksanakan pembangunan saja. Sedangkan terkait perijinan, merupakan urusan pemilik bangunan.

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dari dinas terkait. Hasilnya, proyek ini memang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. Petugas kemudian meminta agar pengerjaan bangunan lima lantai ini dihentikan. 

Menurut kepala satpolPP tuban, heri muharwanto, aktivitas pembangunan ditempat ini dinilai melanggar perda nomor 05 tahun 2015, tentang bangunan dan perda nomor 16 tanun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Sementara itu, kepala bidang pelayanan perijinan umum dan usaha bppt tuban, yudhi tresna, mengatakan. Proyek pembangunan gedung lima lantai ini, akan digunakan sebagai pertokoan elektronik. Pembangunan terpaksa dihentikan petugas, karena pemilik gedung belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. Berdasarkan data petugas, pemilik bangunan hanya mengantongi ijin lingkungan dan andal lalu lintas saja.

Selain itu, karena gedung yang akan di bangun adalah lima lantai, sehingga harus dilakukan kajian oleh tim ahli gedung bertingkat, terkait dampak dan resiko. 

Mirisnya, seluruh pekerja yang terlibat di dalam proyek tersebut, juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti helm, sepatu serta full body harnes saat bekerja diketinggian. Sementara itu, pihak pelaksana maupun pemilik, juga enggan memberikan komentar, terkait penyegelan ini.