Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 29 Agustus 2020, 15:52 WIB
Last Updated 2020-08-29T09:29:18Z
TubanViewer

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Denda


TUBAN - Masih tingginya angka konfirmasi positif covid-19 di kabupaten tuban, membuat petugas gabungan setempat gencar melakukan razia masker. Dalam razia kali ini, petugas mendapati sebanyak tiga puluh empat pengguna jalan melanggar protokol kesehatan, karena tak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut instruksi presiden, petugas akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pelanggar.

Kabupaten tuban, saat ini menjadi salah satu kabupaten di jawa timur, dengan resiko tinggi covid-19. Hal tersebut terjadi akibat masih tingginya angka konfirmasi positif covid-19, di kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi jawa tengah ini.

Untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19, serta pendisiplinan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan. Sabtu pagi, gabungan dari TNI-Polri, dinas perhubungan, serta Satpol PP menggelar razia masker di jalan basuki rahmad tuban.

Satu persatu pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan tak memakai masker dihentikan petugas. Dalam razia masker ini, petugas mendapati sedikitnya tiga puluh empat pelanggar protokol kesehatan, dan langsung diberikan sanksi sosial, untuk memberihkan sampah dan menyapu jalan raya.
 
Kasat sabhara polres tuban, AKP chakim, mengatakan. Razia kali ini, adalah implementasi dari inpres nomor 06 tahun 2020 tentang pendisiplinan dalam penegakan protokol kesehatan. Untuk itu, para petugas sudah tidak lagi menghimbau warga, namun langsung memberikan saksi administrasi maupun sosial. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut instruksi presiden tersebut, petugas juga akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada pelanggar.
 
Sementara itu, kepala Satpol PP kabupaten tuban, heri muharwanto, menyampaikan, dalam rancangan peraturan bupati tuban yang baru, sebagai penganti perbup nomor 34 tahun 2020, tentang pendisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, para pelanggar akan dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah, bagi perorangan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar tiga ratus ribu rupiah.

Sementara itu, berdasarkan data dinas kesehatan tuban, hingga sabtu pagi. Tercatat sebanyak 344 orang terkonfirmasi covid-19. 246 diantaranya dinyatakan sembuh, 46 meninggal dunia, sedangkan 52 lainnya masih menjalani perawatan.