Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 13 Agustus 2020, 16:36 WIB
Last Updated 2020-08-13T09:52:50Z
BojonegoroViewer

Pembayaran PBB-P2 Di Bojonegoro Baru Capai 52,55%

 


BOJONEGORO - Mendekati masa jatuh tempo pada tanggal 31 agustus mendatang, realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2020, baru mencapai 21.7 miliyar rupiah dari total pagu sebesar sebesar 41.4 miliyar rupiah, atau tercapai 52,55 persen. Sementara kekurangannya masih sebesar 19.6 miliyar rupiah atau mencapai 47,45 persen.


Jelang masa jatuh tempo tanggal 31 agustus 2020 mendatang, realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau pbb-p2, tahun 2020, di kabupaten bojonegoro, hingga kamis 12 agustus 2020, baru tercapai 52,55 persen. Atau 21.7 miliyar rupiah dari total pagu sebesar sebesar 41.4 miliyar rupiah. Sementara kekurangannya masih sebesar 19.6 miliyar rupiah atau mencapai 47,45 persen.


Kepala bidang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, badan pendapatan daerah kabupaten bojonegoro, eko puji wahyono mengatakan. Hingga kini, dari 28 kecamatan di kabupaten bojonegoro, baru kecamatan purwosari yang realisasi pembayaran pbb-p2 lunas 100 persen.


Sementara itu, selain kecamatan purwosari yang sudah mencapai 100 persen, untuk kecamatan lain yang realisasi pembayaran pbb-p2 sudah mencapai 50 persen atau lebih ada 18 kecamatan. Sedangkan sisanya, 9 kecamatan lainnya realisasi pembayaran pbb-p2 masih di bawah 50 persen.


Eko juga berpesan kepada pihak pemerintah desa dan pemerintah kecamatan agar melakukan upaya percepatan pelunasan pembayaran pbb-p2 tersebut, sehubungan jatuh tempo pembayaran pbb-p2 tahun 2020 akan segera berakhir pada 31 agustus 2020 mendatang, sehingga wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda.


Diketahui batas jatuh tempo pembayaran di kabupaten bojonegoro pada tanggal 31 agustus 2020, pembayaran setelah itu akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal 2 tahun atau 48 persen.