Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 08 September 2020, 15:00 WIB
Last Updated 2020-09-08T08:00:13Z
LamonganViewer

Edarkan Sabu 60 Gram, Seorang Sopir Diamankan Petugas


LAMONGAN - Seorang sopir di kabupaten lamongan, diamankan satuan reserse narkoba polres setempat, karena membawa sabu seberat 60 gram. Selain mengamankan narkoba, petugas juga mendapati puluhan butir pil double l. Sebelumnya, pelaku juga ditahan dengan kasus serupa.

Alif hakim nasution, tiga puluh tujuh tahun, warga desa kandang semangkon, kecamatan paciran, kabupaten lamongan, diamankan oleh anggota satreskoba polres lamongan di pasar agrobis babat lamongan.

Bapak satu anak yang sehari – hari nya bekerja sebagai sopir angkutan ini diamankan oleh petugas karena membawa sabu – sabu seberat enam puluh gram dan pil double l sebanyak empat puluh butir.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah sekitar enam bulan ini menggunakan sabu – sabu dan menjadi pengedar. Hal ini dilakukan karena butuh uang untuk kebutuhan ekonomi.

Tertangkapnya pelaku, setelah mendapatkan info dari seorang informan, tentang adanya transaksi sabu di kawasan pasar agrobis. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Selain menangkap sopir pengedar sabu ini. Petugas juga mengamankan enam orang pelaku lain, selama operasi tumpas narkoba.