Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 09 September 2020, 14:41 WIB
Last Updated 2020-09-09T07:48:55Z
Pojok PituViewer

Kuasa Hukum Bayi Desak DPRD Bentuk Pansus Soal Kasus RSUD


NGANJUK - Proses hukum kasus kesalahan admnstrasi kelahiran bayi yang mengakibatkan perubahan jenis kelamin, terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum korban mendatangi DPRD nganjuk dan mendesak agar DPRD segera membentuk pansus dan melakukan rapat komisi, serta melakukan pemantaun secara berkala dalam melakukan investigasi internal ke RSUD nganjuk.

Prayugo laksono bersama tim kuasa hukum dari fery sujarwo dan arum rusalina, kali ini mendatangi DPRD nganjuk. Kedatangan tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat permohonan pembentukan pansus ke dprd nganjuk.

Penyerahan surat tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD nganjuk, tatit heru cahyono di ruang kerjanya. Menurut prayugo laksono penyerahan surat permohonan pansus dilakukan guna mendukung proses hukum yang berjalan.

Pihaknya juga mendesak agar dprd nganjuk segera melakukan hearing antara pihak korban dan pihak RSUD nganjuk serta pemkab nganjuk. Selain itu, pihaknya juga meminta laporan secara berkala kepada DPRD , atas hasil investigasi internal yang akan dilakukan oleh tim pansus dprd terkait persoalan hukum kesalahan administrasi.

sementara tatit heru cahyono ketua DPRD nganjuk mengaku. Menerima dan akan segera melakukan rapat komisi dan melakukan hearing secepatnya, sebelum dibentuk pansus.

sebelumnya, fery sujarwo tak terima atas bayinya yang baru lahir sudah ditentukan oleh pihak dokter berjenis kelamin perempuan, namun saat dibawa pulang ternyata berjenis kelamin laki laki. Bahkan bayi dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Sementara pihak rumah sakit mengakui atas kesalahan administrasi, dan tidak ada bayi yang tertukar.