Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 30 September 2020, 15:21 WIB
Last Updated 2020-09-30T08:34:27Z
Hukum | PeristiwaTubanViewer

Langgar Prokes, Ratusan Warga Terjaring Operasi Yustisi


TUBAN - Petugas gabungan dari TNI-polri, satpol pp serta pengadilan negeri kabupaten tuban, kembali menggelar operasi yustisi dan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Razia kali ini dilakukan di jalan penghubung kecamatan tuban dengan kecamatan merakurak, tepatnya di desa mandirejo, kecamatan merakurak, tuban.  

Satu persatu kendaraan roda dua maupun roda empat dihentikan oleh petugas. Mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, langsung digiring petugas menuju lokasi sidang.

Setelah di dilakukan pendataan, para pelanggar prokes tersebut di sidang satu persatu-satu. Dalam putusan sidang tersebut, para pelanggar dapat memilih sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda sebesar lima puluh ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah, maupun saksi pidana kurungan selama tujuh hari.

Menurut kepala satpolpp tuban, heri muharwanto, operasi yustisi ini telah dilakukan di empat lokasi selama dua pekan terakhir. Yakni di kecamatan tuban kota, kecamatan palang, jenu dan kecamatan merakurak. Hasilnya, sebanyak seratus sepuluh terjaring razia protokol kesehatan.
 
Operasi yustisi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, yang masih abai dengan protokol kesehatan. Sehingga, warga selanjutnya lebih patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran dan penulatan covid-19.