Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 02 September 2020, 15:34 WIB
Last Updated 2020-09-02T09:27:01Z
TubanViewer

Razia Masker, Pelanggar Berlarian Hindari Petugas

TUBAN - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP kabupaten tuban, selasa malam, menggelar razia masker di sejumlah tempat keramaian. Hal ini di lakukan sebagai implemtasi peraturan bupati nomor 65 tahun 2020, tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
 
Peraturan bupati yang terbaru ini, selain mengacu pada inpres nomor 06 tahun 2020, juga di karena kabupaten tuban menjadi zona merah. Sehingga sejak diterbitkannya peraturan baru itu, pemerintah memberlakukan jam malam, serta memberikan sanksi denda sebesar seratus ribu rupiah, untuk perorangan dan tiga ratus ribu rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
 
Dalam razia kali ini, petugas menyasar kawasan alun-alun, kawasan makam sonan bonang, serta di seputar kecamatan jenu, tuban. Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti berupa KTP maupun handphone, serta dua orang pelanggar protokol kesehatan yang sempat melarikan diri dari petugas, saat akan di periksa karena mengabaikan protokol kesehatan.
 
Kedatangan petugas secara mendadak, membuat para pengunjung melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya, meski pemuda tersebut sempat terjebur got dan bersembunyi dari kejaran petugas. Bahkan, untuk menghindari razia masker ini, ada juga pelanggar yang lari dan bersembunyi di tengah tambak.
 
Sementara itu, peta penyebaran covid-19 di kabupaten tuban, saat ini yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 383 orang, sembuh 254 orang, meninggal dunia 50 orang, sedangkan 79 orang lainnya dalam perawatan medis.