Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 02 September 2020, 14:18 WIB
Last Updated 2020-09-02T09:24:55Z
Pojok PituViewer

RSUD Nganjuk Dituntut Perdata Oleh Korban Dugaan Bayi Tertukar

NGANJUK - Orang tua korban dugaan bayi tertukar di kabupaten nganjuk, menggugat secara perdata, pihak rumah sakit umum daerah setempat. Kuasa hukum korban mendatanagi rumah sakit untuk menyampaikan surat somasi dan klarifikasi, serta menggugat rsud nganjuk dengan pasal 1365, kitab undang udang hukum perdata, tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil dan immateril.

Orang tua korban dugaan bayi tertukar, yakni pasangan fery sujarwo dan arum rosalina. Menggugat secara perdata pihak rumah sakit umum daerah nganjuk. Kuasa hukum korban, prayugo laksono, datang bersama timnya ke rsud setempat, pada selasa kemarin.

Tim kuasa hukum korban, langsung mendatangi ruang humas rsud nganjuk dan menyerahkan sejumlah data data sebagai bukti tuntutan, dan menyerahkan surat somasi serta klarifikasi, atas dugaan tindak perdata dan pidana penggelapan asal usul identitas bayi.

Hal tersebut sesuai pasal 1365 kitab undang udang hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum, karena korban dirugikan baik secara materil maupun immateril.

Disamping mengarah pada pelanggaran hukum perdata. Juga kasus tersebut mengarah pada pelanggaran pidana, sesuai pasal 277 KUHP perbuatan yang sengaja menggelapkan asal usul seseorang dengan pidana ancaman hukum 6 tahun penjara.

Menurut kuasa hukum korban dugaan bayi tertukar. Apa yang menjadi tuntutannya sudah kuat secara hukum. Sebab, ada bukti surat resmi dari pihak rumah sakit tentang keterangan bahwa bayi korban adalah perempuan yang di tanda tangani oleh dokter yang menangani persalinan yaitu tia restina wardany. Sementara bayi yang diserahkan ke korban teryata berjenis kelamin laki laki.

Sementara itu, eko santoso, humas rsud nganjuk mengaku telah menerima laporan dari kuasa hukum feri sujarwo, dan akan mempelajarinya. Pihak rsud juga sudah membentuk tim investigasi audit internal untuk mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

Sebelumnya, fery sujarwo, 30 tahun, warga desa sono bekel, kecamatan tanjunganom, kabupaten nganjuk, tak terima dengan pihak rsud nganjuk dan meminta pertanggungjawaban. Pasalnya, bayinya yang sebelumnya lahir berjenis kelamin perempuan, diserahkan kepada pihak keluarga berjenis kelamin lak-laki dan dalam kondisi meninggal dunia.