Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 18 September 2020, 13:58 WIB
Last Updated 2020-09-18T08:26:13Z
BojonegoroViewer

Satpol PP Robohkan 78 Bangunan Semi Permanen Tanpa Izin


BOJONEGORO - Sedikitnya 78 bangunan semi pemanen yang berada di jalur nasional penghubung bojonegoro – nganjuk, dirobohkan menggunakan buldozer oleh petugas satuan pamong praja kabupaten bojonegoro. Puluhan bangunan ini dieksekusi, lantaran tidak mempunyai izin dan mengganggu aliran sungai dikawasan tersebut.

Seperti inilah proses evakuasi perobohan bangunan semi permanen oleh petugas satuan pamong praja kabupaten bojonegoro. Eksekusi ini dilakukan terhadap puluhan bangunan semi permanen tanpa izin yang berada di jalan kh r. Moh rosyid, kecamatan dander kabupaten bojonegoro, pada jumat siang.

Satu persatu bangunan liar yang sudah ditinggalkan pemiliknya dirobohkan menggunakan buldozer. Setidaknya, ada 78 bangunan liar yang dirobohkan berada di 3 desa, yakni desa ngumakdalem , desa pacul, dan desa sumbertlaseh, kecamatan dander.

Bangunan-bangunan ini, sebagian besar merupakan bekas untuk usaha dan toko yang disewa warga. Tidak terjadi penolakan dari warga, sebab sebelumnya penghuni bangunan sudah diberikan surat edaran dari petugas satpol pp bojonegoro untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga menghimbau kepada para pedagang kaki lima yang kebetulan berada di dekat lokasi, untuk tidak berjualan diatas aliran sungai disepanjang jalan tersebut.