Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Senin, 14 September 2020, 14:53 WIB
Last Updated 2020-09-14T08:11:33Z
TubanViewer

Warga Pelanggar Prokes Sidang Di Tempat, Didenda Rp.100 Ribu


TUBAN - Puluhan pengguna jalan terjaring razia protokol kesehatan di kabupaten tuban, senin pagi. Mereka kepergok berkendara tanpa memakai masker, maupun pelindung wajah lainnya. Untuk memberikan efek jera, para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat, dan dikenakan denda sebesar 100 ribu rupiah.

Penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten tuban, masih terus mengalami penambahan signifikan. Hingga kini, tim gugus tugas mencatat sebanyak empat ratus empat puluh orang terkonfirmasi positif covid-19. Bahkan lima puluh lima orang diantaranya telah meninggal dunia.
 
Tingginya angka penyebaran virus ini, disebabkan rendahkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Selain berkerumun, masih banyak orang beraktifitas di luar rumah tanpa memakai masker.
 
Sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat, aparat gabungan satpol pp bersama tni-polri, menggelar razia protokol kesehatan di trafic light jalan pramuka tuban, senin pagi. Hasilnya, sebanyak 27 orang pengguna jalan terjaring, karena tidak memakai masker. Untuk memberi efek jera, para pelanggar juga langsung menjalani sidang di tempat, dan dikenakan denda 100 ribu rupiah.

Sementara itu, menurut kapolres tuban, AKBP Ruruh Wicaksono. Razia protokol kesehatan ini, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di tuban. Dengan melakukan sidang di tempat di trotoar jalan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan. Selain sidang di tempat, para pelanggar juga diwajibkan membayar denda kepada petugas.
 
Uang pembayaran denda yang terkumpul, akan dimasukkan rekening kas negara. Razia serupa akan terus digelar secara berkala di sejumlah ruas jalan protokol kabupaten tuban. Diharapkan, masyarakat semakin sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan laju penyebaran covid-19.