Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 15 Oktober 2020, 14:51 WIB
Last Updated 2020-10-15T09:20:43Z
TubanViewer

Tak Kantongi IMB, Proyek Toko Lima Lantai Dihentikan Lurah

Reporter: Khusni Mubarok

TUBAN - Sebuah proyek pembangunan toko lima lantai di kabupaten tuban, kembali dihentikan paksa. Pasalnya, pendirian bangunan ini belum memiliki ijin mendirikan bangunan atau IMB. Sebelumnya, pengerjaan bangunan ini sempat dihentikan paksa dan disegel satpol pp. Namun, kamis pagi tadi, proyek tersebut kembali berjalan, sehingga dihentikan paksa oleh lurah setempat.

Setelah sekitar tiga bulan lalu, dihentikan paksa dan disegel oleh Satpol PP tuban. Proyek pembangunan toko lima lantai di tepi jalan basuki rahmad, kelurahan ronggomulyo, kecamatan tuban, kabupaten tuban, kamis pagi tadi terlihat kembali beroperasi. Padahal, proyek bangunan ini belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pihak terkait.

Terkait hal ini, zaenal arifin, lurah ronggomulyo, kamis pagi tadi, mendatangi pembangunan proyek pembangunan toko lima lantai tersebut. Kedatangan lurah tersebut, untuk memperingatkan kepada pekerja proyek agar tidak melakukan aktifitas pembangunan, selama proyek belum mengantongi IMB.

Lurah datang dengan membawa berkas lengkap dan menunjukkan kepada pekerja PT Damai Sejahtera Abadi sebagai pihak yang mengerjakan proyek bangunan ini.

Menurut lurah ronggomulyo, zaenal arifin, pada rapat 14 oktober 2020 lalu, gambar rancangan kontruksi bangunan lima lantai toko eletronik tersebut, masih ada revisi dari tim ahli bangunan. Sehingga ijin mendirikan bangunan belum dapat diterbitkan. Sehingga sebelum ijin tersebut belum terbit, maka proyek tersebut dilarang beroperasi kembali.

Sementara itu, kepala bidang perijinan, dinas penanaman modal PTSP dan ketenaga kerjaan kabupaten tuban, judhi tresna, membenarkan penghentian proyek pembangunan toko lima lantai tersebut oleh lurah setempat. Sebelumnya, penghentian paksa pembangunan dan penyegelan juga pernah dilakukan Satpol PP tuban. Kasusnya sama, yakni pemilik toko belum mengantongi ijin mendirikan bangunan.

Saat ini, proses ijin mendirikan bangunan tersebut, masih dalam tahap pembahasan, yang mana dalam gambar kontruksi yang diajukan masih ada revisi dari tim ahli kontruksi pemkab tuban. Sehingga IMB tersebut belum dapat diterbitkan. Untuk itu pihaknya meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.

Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait, lantaran pengerjaan proyek tersebut terus dilakukan, tanpa mengantongi IMB.