Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Sabtu, 03 Oktober 2020, 15:00 WIB
Last Updated 2020-10-06T05:55:53Z
BojonegoroViewer

Tak Pakai Masker, 195 Warga Dijatuhi Denda

Reporter: Avrizal Ilmi

BOJONEGORO - Sebanyak 195 pelanggar protokol kesehatan di bojonegoro,dijatuhi hukuman denda. Para pelanggar tersebut, dijatuhi denda karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.total dana dari denda pelanggar tersebut mencapai lebih dari 15 juta,dan langsung disetor ke kas daerah setempat.

Petugas gabungan dari kepolisian tni dan satpol pp bojonegoro,terus melakukan operasi yustisi,untuk menertibkan warga yang masih bandel,tidak mematuhi protokol kesehatan,terutama tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Hingga saat ini tercatat ada 195 pelanggar disiplin protokol kesehatan yang berhasil dijaring petugas,selama operasi yustisi berlangsung.mereka disidangkan di pengadilan negeri bojonegoro secara bergantian.

Para pelanggar dijatuhi denda bervariasi,mulai 50 ribu hingga 100 ribu rupiah,kepala kejaksaan negeri bojonegoro,sutikno mengatakan. Selama sidang berlangsung total dana yang terkumpul dari hasil denda para pelanggar,mencapai 15.132.000 rupiah.

Dana tersebut selanjutnya disetor ke kas daerah pemkab bojonegoro.