Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 15 Oktober 2020, 13:17 WIB
Last Updated 2020-10-15T09:18:06Z
Pojok PituViewer

Tak Pakai Masker, Warga Didenda Bersihkan Makam

Reporter: Saiful Mualimin

JOMBANG - Satuan polisi pamong praja kabupaten jombang, terus memberikan efek jera bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Oleh petugas, para pelanggar diberi hukuman berupa membersihkan makam umum, hingga denda, sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Seperti inilah denda sosial yang diterapkan satuan polisi pamong praja kabupaten jombang. Dua orang pelanggar protokol kesehatan di sanksi dengan menyapu kawasan taman makam pahlawan yang ada di jalan kusuma bangsa jombang.
 
Seorang petugas satpol pp mengawasi pelaksanaan denda sosial yang diterapkan bagi dua pelanggar. Mereka dihukum karena terjaring razia yustisi yang digelar tim gabungan pemerintah kabupaten jombang.
 
Haris aminudin kabid ketertiban umum dan sda satpol PP jombang mengatakan. Pemberlakukan denda di berlakukan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Dari sepuluh pelanggar yang terjaring dua di denda sosial lainnya di hukum membayar sejumlah uang sesuai ketentuan.

Petugas gabungan dari tni polri dan satuan polisi pamong praja setiap hari melakukan operasi protokol kesehatan kesehatan. Petugas akan langsung menindak setiap warga yang berada di jalan tanpa menggunakan masker. Masyarakat diminta untuk mematuhi dan melakukan gerakan tiga 3M. Memakai masker,mencuci tangan dan  menjaga jarak.