Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 15 Oktober 2020, 13:26 WIB
Last Updated 2020-10-15T09:18:31Z
LamonganViewer

16 Gadis Di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan

Reporter: Zulkifli Zakaria

LAMONGAN - Belasan wanita di lamongan menjadi korban aksi bejat seorang fotografer gadungan. Modusnya, pelaku menawarkan korbannya untuk dijadikan model didistronya. Namun, saat sesi ganti baju dan pemotretan, pelaku justru menggrayangi bagian sensitif para korbannya.

Satrya nur rochman, 28 tahun, warga kecamatan sukodadi, lamongan ini, harus berurusan dengan polisi. Fotografer gadungan ini, diamankan polisi karena memperdaya 16 gadis untuk memuaskan nafsunya.

Modusnya, pelaku mencari gadis untuk dijadikan model, lalu dicabuli. Namun, ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.

Kejahatan seksual terungkap setelah beberapa korban melaporkan pelaku ke polisi. Korban merasa dirugikan karena awalnya diajak foto untuk dijadikan model tapi di lokasi malah dicabuli.

Parahnya, dari belasan korban itu ada satu gadis diketahui masih di bawah umur. Sedangkan dari 16 korban yang melaporkan kejadian ini ke polisi hanya 7 orang. Rata-rata, lokasi pencabulan dilakukan di toko baju milik pelaku di kecamatan paciran, lamongan.

Untuk memperdaya korban, pelaku menyodorkan beberapa pakaian untuk dipakai korban. Namun saat korban memasuki ruang ganti di situlah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku berbuat cabul dengan berpura-pura mengukur kaos yang akan digunakan korban. Kaos tersebut ditempelkan ke tubuh korban dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Hal yang sama juga dilakukan saat sesi pemotretan.

Sementara itu, kapolres lamongan akbp harun mengatakan. Berdasarkan hasil pelaporan itulah, pihaknya akhirnya melakukan penyelidikan.

Namun ternyata belakangan diketahui korban dari pelaku ternyata tidak hanya satu orang saja. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan kaos yang digunakan korban untuk dijadikan model. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.