Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 20 November 2020, 15:16 WIB
Last Updated 2020-11-20T08:16:39Z

Jualan Miras Ilegal Berkedok Toko Kelontong

Reporter: Khusni Mubarok

Petugas gabungan dari TNI-polisi dan satpol PP kabupaten tuban, menggelar razia kesejumlah warung dan toko klontong, yang disinyalir menjual miras dengan kadar alkohol di atas lima persen.
 
Razia gabungan ini, berdasarkan laporan warga, adanya warung atau toko yang menyediakan miras beranega ragam jenis dengan kadar alkohol 14,7 persen. Selain itu juga razia ini, untuk penegakan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
 
Razia kamis malam ini, menyasar toko klontong sukarti, desa leran kulon, kecamatan palang, tuban. Dari toko klontong ini, petugas mendapatkan tujuh puluh sembilan botol, yang disembunyikan didalam gudang, serta di dalam kamar tidurnya.

Dititik kedua, petugas menyasar warung sumiati, di desa tasikmadu, kecamatan palang, tuban. Dari tempat ini, petugas mengamankan empat botol miras yang di sembunyikan di dalam kandang.
 
Selanjutnya, seluruh barang bukti puluhan botol miras tersebut, di sita petugas dan diamankan di kantor satpol pp tuban. Selain itu, kedua pemilik warung di berikan surat panggilan, untuk datang di kantor satpol PP, untuk di berikan pembinaan dan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
 
Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan, untuk menjaga ketertiban umun serta ketentraman masyarakat, terlebih di masa pandemi covid-19 yang hingga kini masih berlangsung.