Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 07 Desember 2020, 15:23 WIB
Last Updated 2020-12-07T08:40:23Z
TubanViewer

14 Pasangan Nikah Siri, Ikuti Isbat Nikah Massal Gratis

Reporter: Khusni Mubarok

TUBAN - Pemandangan berbeda terlihat di pendopo kecamatan montong, kabupaten tuban. Sebanyak empat belas pasangan suami istri hasil pernikahan siri, duduk berjajar menunggu waktu sidang isbat nikah. Senang bercampur tegang terpancar di wajah mereka, yang telah menantikan saat-saat berbahagia.
 
Empat belas pasangan ini, satu persatu melangsungkan sidang isbat nikah yang dipimpin majlis hakim dari pengadilan agama tuban. Dalam persidangan tersebut, pasangan suami istri tersebut, di mintai keterangan oleh majlis hakim, alasan memilih menikah siri saja, dengan disaksikan bupati tuban, fathul huda, bersama kepala pengadilan agama, kepala kementerian agama, serta kepala dinas kependudukan dan catatan sipil tuban.
 
Isbat nikah masal gratis ini, merupakan wujud dari inovasi peningkatan pelayanan pernikahan pemkab tuban, agar pasangan suami istri yang telah menikah siri, dapat pengesahan perkawinan sesuai hukum negara, serta bisa mendapatkan buku nikah. Seluruh biaya program ini, ditanggung oleh pemerintah daerah.
 
Isbat nikah massal ini, tak hanya diikuti pasangan usia lanjut, isbat nikah massal ini juga diikuti pasangan muda. Salah satunya darmulik, dan ida, yang sama-sama masih berusia tiga puluhan tahun. Pasangan ini, mengaku sangat senang dapat fasilitas ini, sehingga kedepan buku nikahnya, dapat digunakan untuk mengurus status kependudukan, serta akte kelahiran anaknya.

Isbat nikah ini, diselenggarakan untuk membantu masyarakat yang ingin menikah atau mengesahkan pernikahannya sesuai hukum negara, tapi tidak memiliki biaya. Diharapkan kedepan, tidak ada lagi pasangan yang menjalin hubungan dan telah tinggal satu rumah, tapi belum melangsungkan pernikahan secara sah, baik secara agama maupun negara.
 
Setelah melangsungkan sidang isbat nikah ini, empat belas pasangan ini, mendapatkan dokumen salinan penetapan pernikahan, untuk di bawa ke kantor urusan agama, untuk mendapatkan buku nikah.