Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 08 Januari 2021, 15:25 WIB
Last Updated 2021-01-08T09:09:49Z
Pojok PituViewer

Polisi Amankan Ribuan Pil Koplo Dari Tiga Pengedar

Reporter: Saiful Mualimin

JOMBANG - Petugas langsung menggelandang tiga pelaku ke mapolsek mojowarno jombang. Ketiganya baru saja dibekuk di lokasi berbeda karena sedang mengedarkan pil jenis dodle l.
 
Dalam penangkapana pelaku ini, seorang tersangka bernama garry purnomo, 25 tahun, warga desa mojojejer, dibekuk di sebuah warung kopi. Dari penangkapan garry ini, mengembang pada dua nama yaitu yoyok, 23 tahun, tetangga garry dan ade irawan, 32 tahun, warga bandung diwek, jombang.
 
Dari tangan pelaku ini  petugas mengamankan dua ribu dua ratus enam puluh sembilan butir pil beserta uang tunai tiga ratus ribu rupiah dan dua buah handphone.
 
Menurut akp yogas kapolsek mojowarno jombang. Dalam aksinya, ketiga pengedar pil kolplo ini menyasar pemuda desa. Awalnya diberikan secara cuma cuma, kemudian setelah kena candu baru diminta beli.
 
Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan dengan pasal 196 undang-undang dasar ri no 30 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maximal 12 tahun penjara.