Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 07 Januari 2021, 15:32 WIB
Last Updated 2021-01-07T08:42:16Z
TubanViewer

Polres Tuban Tegur 468.229 Pelanggar Protokol Covid-19

Reporter: Khusni Mubarok

TUBAN - Selama bulan agustus hingga desember 2020, polres tuban mencatat telah memberikan teguran kepada sedikitnya 468.229 warga pelanggar prokotol kesehatan covid-19. Rinciannya, sebanyak 432.217 pelanggara prokes diberikan teguran lisan, sementara 36.012 lainnya diberikan teguran tertulisan.

Para pelanggar prokes tersebut, 19.771 diantranya juga diberikan kerja sosial berupa hukuman menyapu jalan protokol hingga membersihkan sampah. Sementara 932 diantaranya, diberikan sanksi administrasi berupa denda yang terkumpul hingga rp 65.450.000.

Menurut kapolres tuban, AKPB ruruh wicaksono saat press rilis di mapolres tuban, data tersebut terkumpul setelah pihak kepolisian bersama tim gugus tugas covid-19 tuban, menggelar operasi yustisi di 274.502 titik. Operasi yustisi ini digelar selama 14 agustus sampai 28 desember 2020 lalu.

Untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19, kapolres tuban meminta, agar masyarakat terus mematuhi prokes, terutama saat aktivitas di luar rumah. Mulai dari mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, serta memakai masker. Prokes ini wajib dilakukan, mengingat kasus covid-19 di kabupaten tuban, hingga saat ini masih terus bertambah.