Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 29 Januari 2021, 16:27 WIB
Last Updated 2021-01-29T09:27:32Z
Pojok PituViewer

Sengketa Dengan Developer, Rumah Warga Belanda Di Nganjuk Disegel


NGANJUK - Mister yacob dan istrinya rulli, warga warujayeng, nganjuk, melalui kuasa hukumnya wahyu prio djatmiko dan fahmi muhamad syukur, mendatangi lokasi rumah yacob di desa sonopatik kecamatan brebek nganjuk,

fahmi memprotes kepada kepala desa setempat karena dinilai telah bertindak sewenang wenang dengan menyegel rumah klienya yacob warga belanda. Sebab, dalam kertas segel tertulis rumah dalam pengawasan kantor desa sonopatik.

Ia menilai jika benar tindakan penyegelan dilakukan oleh kepala desa, maka kepala desa dinilai melanggar hukum. Sebab, kepala desa tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyegelan atas rumah yang bersengketa.

Selain disegel, pagar rumah juga dirantai dan digembok. Atas kasus ini, pihak korban mengaku agar pihak desa secepatnya membuka segel tersebut.

Sementara imam achmad kades sonopatik nganjuk mengaku penggembokan dan penyegelan dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Yaitu pihak pengembang dan pihak pembeli. Bahkan, juga disaksikan oleh aparat dari babinsa dan babinkamtimbmas.

Kades juga mengaku, penggembokan dan penyegelan ini bukan dilakukan oleh pihak desa. Melainkan dilakukan oleh paliman, sebagai pengembang atau developer. Atas kejadian ini, pihak desa meminta agar kedua belah pihak bisa secepatnya menyelesaikan secara hukum. 

sebelumnya, kasus itu bermula saat mister yacob membeli tanah dan rumah kepada developer untuk dibangunkan rumah. Namun ternyata bangunan tak sesuai dengan spesifikasi, sehingga mister yacob menahan pembayaran sebesar 17 juta, dari harga total 340 juta. Hal ini menyebabkan perselisihan hingga berujung penyegelan.