Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 12 Maret 2021, 15:28 WIB
Last Updated 2021-03-12T08:28:33Z
BojonegoroViewer

Cegah Ilegal Logging, Kejari Bojonegoro Sosialisasikan Kesadaran Hukum


BOJONEGORO - Kegiatan sosialisasi kesadaran hukum ini dilaksanakan di kawasan hutan perhutani BKPH padangan KPH bojonegoro, tepatnya di desa malingmati, kecamatan tambakrejo. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri (kajari) bojonegoro.

Dalam rangka penerapan disiplin protokoler kesehatan covid-19 dan sebagai pencegahan penularan virus corona, dalam acara tersebut diawali dengan pembagian masker secara simbolis oleh kepala kejaksaan negeri bojonegoro kepada warga masyarakat pesanggem penggarap lahan hutan perhutani.

Kepala kejaksaan negeri bojonegoro, sutikno mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat di pinggir hutan tersebut adalah sebagai upaya untuk melestarikan hutan.

Selain itu pihaknya ingin adanya penurunan drastis tindak pidana tentang hutan, baik itu perusakan hutan atau pembalakan hutan dan pencurian kayu hutan atau ilegal logging.

Menurut kajari, kegiatan sosialisasi kesadaran hukum kali ini merupakan yang sudah sekian kalinya dalam melakukan penyuluhan, setelah yang pertama di desa dander kecamatan dander, kemudian yang kedua di desa ngorogunung kecamatan bubulan dan saat ini di bkph padangan desa malingmati kecamatan tambakrejo.

Kajari menambahkan bahwa dalam kegiatan kali ini pihak kejaksaan negeri bojonegoro menggandeng dinas kesehatan, hal tesebut sekaligus sebagai upaya mensosialisasikan tentang bahaya covid-19 kepada masyarakat pinggir hutan agar memahami tentang pencegahan covid-19, salah satunya melalui gerakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Sementara itu adm perhutani KKPH bojonegoro, lucu mengatakan bahwa pihaknya atas nama perum perhutani menyambut baik apa yang dilakukan kejaksaan negeri bojonegoro, dengan adanya sosialisasi kesadaran hukum, pihaknya berharap agar warga masyarakat disekitar hutan bisa lebih tahu dan memahami pentingnya menjaga ekosistem hutan.

Selain melakukan sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat disekitar hutan, dilakukan juga penanam pohon bersama perhutani, lmdh dan jajaran forkopimca setempat.