Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 15 Maret 2021, 15:50 WIB
Last Updated 2021-03-15T08:50:47Z
Pojok PituViewer

Kesadaran Masyarakat Ngawi Urus Akta Kematian Sangat Rendah


NGAWI - Pentingnya akta kematian bagi ahli waris yang ditinggalkan anggota keluarga yang meninggal dunia nampaknya tidak begitu penting di ngawi. Hal ini dilihat dari banyaknya warga yang sudah meninggal dunia, namun oleh pihak ahliwaris atau keluarga tidak kunjung dibuatkan akta kematian. Dampaknya sendiri, jika keluarga tidak mengurus akta kematian, maka nama warga yang meninggal dunia tersebut secara otomatis masih berada dlam kartu keluarga, dan tercatat sebagai warga yang masih hidup.

Masih rendahnya kepengurusan akta kematian ini dibenarkan oleh, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) kabupaten ngawi, sugeng. Menurut sugeng berdasarkan adata yang ada, tahun 2019 dari pelaporan jumlah warga yang meninggal dunia sebanyak 10.442 warga, namun hanya 1.452 yang tercetak akta kematian. Di tahun 2020 sebanyak 3.666 warga meninggal, tercetak akta kematian hanya 1.616, sedangkan pada tahun 2021 hingga bulan februari kemarin, terdapat 895 warga meninggal, dan hanya 152 yang tercetak akta kematian.

Sugeng mengakui, jika hingga kini masyarakat masih enggan untuk mengurus akta kematian. Masyarakat beranggapan jika setelah mendapat surat kematian dari desa itu dirasa sudah cukup. Padahal sesuai ketentuan pelaporan kematian harus sampai tingkat dinas dan dibuktikan hingga terbitnya akta kematian.

Sugeng juga menambahkan, upaya sosialiasi meski sudah sering kali dilakukan, namun kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian masih rendah. Pihaknya berharap, agar pemerintahan desa dan kecamatan ikut membantu dalam proses pengurusan akta kematian. Agar legalitas kependudukan warga dapat tercatat dengan baik.