Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 01 Maret 2021, 15:05 WIB
Last Updated 2021-03-01T08:05:34Z
Pojok PituViewer

Layanan Khusus Pembuatan Sim Untuk Difabel Di Polres Ngawi


NGAWI - Satlantas polres ngawi memberikan kemudahan bagi penyandang difabel untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Meski tetap melaksanakan proses ujian praktek, namun kendaraan yang digunakan khusus. Yakni berupa kendaraan roda tiga menyesuaikan dengan kondisi penyandang difabel.

Kasat lantas polres ngawi, AKP rizky fardian caropeboka menjelaskan, jika para penyandang difabel tersbeut tetap melalui tes praktik seperti pada umumnya. Bedanya, motor yang mereka gunakan dimodifikasi khusus beroda tiga. Dalam proses tes, mereka juga harus tetap mahir dan menunjukkan keahliannya melewati jalur yang disediakan.

Disamping itu, dalam setiap kegiatan patroli dilapangan, petugas juga akan menyarankan jika mengetahui terdapat penyandang difabel yang tengah mengendarai kendaraan bermotor untuk tetap memiliki sim yakni sim d khusus difabel. Diharapkan dalam kemudahan pembuatan SIM D ini mereka tetep bisa melakukan aktivitas berkendara dan menjadi pelopor keselamatan.

Sementara salah satu penyandang difabel, suryono mengaku menjadi difabel setelah mengalami kecelakaan. Ia harus kehilangan satu kakinya. Maka untuk tetap bisa berkendara dilakukan modifikasi untuk sepeda motor miliknya. Karena berstatus difabel, maka ia juga harus merubah dari sebelumnya SIM C menjadi SIM D.

Seperti diketahui berdasarkan ketentuan, yang tercantum uu no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajibmemiliki surat izin mengemudi (SIM) termasuk penyandang disabilitas, maka difasilitasi dengan sim khusus disabilitas yakni SIM D.