Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 19 Maret 2021, 15:04 WIB
Last Updated 2021-03-19T08:04:00Z
Pojok PituViewer

Pemkab Ngawi Tangguhkan Pemberlakuan Sanksi Denda Pelanggar Prokes


NGAWI - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya penerapan protokel kesehatan di masa pandemi covid-19 pemerintah kabupaten ngawi melalu satgas terus melakukan operasi yustisi. Namun dalam operasi yustisi kali ini berbeda terhadap sanksi yang diberikakan. Jika sebelumnya cenderung pada pembayaran denda, namun kali ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), kali ini hanya diberikan sanksi sosial yakni berupa hukuman fisik seperti push up, atau sosial seperti menyapu.

Kabid penegakan perda satpol pp ngawi, arif setiyono mengatakan, untuk saat ini sanksi denda yang biasanya diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan di kabupaten ngawi sementara ditangguhkan. Karena dalam perbup ngawi nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) partipasitoris dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Dijelaskan, dalam perbup ngawi ini lebih memberikan pemahaman tentang pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat terutama dalam pemakaian masker. Namun demikian, bukan berarti sanksi denda itu tidak diberlakukan lagi tetapi lebih kepada sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sanksi denda bakal diberlakukan jika pelanggar prokes diketahui berada di tempat wisata atau usaha.

Arif menambahkan, pemberlakukan sanksi denda di kabupaten ngawi terakhir di terapkan pada operasi yustisi januari lalu. Sebelumnya anggaran yang di dapat dari operasi yustisi maupun di penyekatan di kabupaten ngawi sebesar rp 546 juta dan masuk ke kas daerah. Alasan penangguhan sanksi denda karena kondisi masyarakat saat ini juga sulit dalam permasalahan ekonomi.