Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 05 Maret 2021, 15:15 WIB
Last Updated 2021-03-05T08:15:14Z
Pojok PituViewer

Wadul Dewan, PPDI Minta Masa Kerja Perangkat Hingga 64 Tahun


NGAWI - Ketua PPDI ngawi, wardi mengatakan, bahwa PPDI kabupaten ngawi mengusulkan kepada dprd ngawi agar ada revisi perda nomor 9 tahun 2016 tentang perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa yang diangkat sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1979, agar dapat menyelesaikan tugasnya sampai usia 64 tahun. Dalam menuju hal itu maka ia mengusulkan adanya revisi perda nomor 9 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Karena di dalam perda nomor 9 tahun 2016 tentang perangkat desa tersebut berisi masa jabatan selama 60 tahun. Sehingga jika dapat diterima ia mengusulkan tambahan menjadi 64 tahun bagi perangkat desa yang diangkat sesuai dengan undang - undang nomor 5 tahun 1979.

Menanggapi itu, wakil ketua komisi i heru kusnindar mengakui jika dalam perda tentang perangkat desa di ngawi ini juga sudah mengatur, tetapi tidak spesifik selama 64 tahun. Tapi dalam peralihannya dan perubahan ketentuan, masa jabatan perngkat desa sesuai dengan surat keputusan (sk) pengangkatannya.

Heru menilai,usulan tersebut tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan. Namun pihaknya masih perlu adanya study komperasi denga kabupaten lain, yang telah menjalanjkan ketentuan itu.

Heru juga menambahkan dalam waktu dekat pihak komisi i dprd akan melaksanakan kajian dengan bagian hukum bersama universitas. Hal ini untuk mengetahui ada tidaknya aturan yang menyebutkan masa kerja perangkat desa, sebelum nanti dilakukan perubahan atas peraturan daerah yang sudah ada.