Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 02 Juni 2021, 15:36 WIB
Last Updated 2021-06-02T08:36:51Z
TubanViewerViral

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Empat Kali


TUBAN - Priyono, 45 tahun, ditangkap anggota satreskrim polres tuban di rumahnya. Warga desa pucangan, kecamatan montong, kabupaten tuban, ini terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri, yang hidup serumah dengan pelaku, dari hasil pernikahan dari istri ketiganya.

Aksi bejat pelaku ini, dilakukan setelah bercerai dengan istri ketiganya tiga tahun yang lalu, sehingga korban bersama adiknya, hidup serumah dengan pelaku. Sejak itu, pelaku sering pulang dalam kondisi mabuk. Karena pengaruh alkohol itulah, korban melampiaskan nafsu bejatnya, ke anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
 
Kasus ini terbongkar, setelah adik korban merekam aksi bejat sang ayah kepada sang kakak di kamar. Bukti rekaman video itu, kemudian dijadikan bukti untuk melaporkan sang ayah ke mapolres tuban. Atas laporan ini, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
 
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju korban, celana dalam korban, serta baju milik pelaku.
 
Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku tidak sadar saat mencabuli anak kandungnya itu, lantaran pengaruh minuman keras. Ia juga berkelit bahwa ia merasa yang dicabuli bukan anaknya, melainkan orang lain.
 
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan mapolres tuban. Tersangka akan dijerat  tentang  perlindungan  anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.